PETUNJUK PROSES PENDAFTARAN FUNDRAISER

Menjadi Duta Yakesma Crowdfunding Powerwakaf.com Fundraiser atau Konsultan ZISWAF YAKESMA anda berhak mendapatkan Ujroh senilai 3 % untuk program wakaf dan 5% untuk program Zakat infak sedekah dari Omzet Pribadi.

KETENTUAN FUNDRAISER :

1. Selalu meniatkan diri dalam rangka beribadah kepada Allah.
2. Menjaga Nama Baik Laznas Yakesma selaku Lembaga Pemberdayaan dan Fundraising ZISWAF (Zakat Infak Sedekah Wakaf)
3. Melakukan Syiar secara baik dengan tidak melanggar Undang undang dan peraturan yang berlaku
4. YAKESMA bertanggung jawab terhadap dana yang telah disetorkan melalui rekening resmi Yakesma dan dikonfirmasi melalui website Powerwakaf.com
5. YAKESMA tidak bertangung jawab terhadap pengumpulan Dana oleh fundraiser diluar Rekening Resmi YAKESMA, apabila terjadi penyelewengan maka menjadi Tanggung jawab Sepenuhnya Fundraiser bersangkutan.
6.Fundriser merupakan relawan ZISWAF yang tidak terikat dengan golongan,ormas manapun atau partai politik tertentu
7. Setiap Fundraiser yang mendaftar berarti sudah menyetujui ketentuan ini.

 

Untuk Proses Pendaftaran Fundraiser Isi Formulir di bawah ini GRATIS

Setelah mendaftar silahkan Cek Email anda

Detail Pesanan
Total
Secure 100%

Pilih Metode Pembayaran

telah mendaftar YAKESMA KEPRI - DAFTAR FUNDRAISER
45 menit lalu