FIDYAH
Memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai pengganti bagi yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan. Orang yang dibolehkan membayar fidyah adalah orang tua renta (lansia), orang yang sakit dan kecil kemungkinan dapat disembuhkan, para pekerja berat dan wanita hamil dan menyusui (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq). Takaran makanan yang diberikan sama dengan takaran makanan yang dikonsumsi atau dengan kata lain sama dengan makan sempurna, ada nasi dan lauk-pauk sebanyak 1x makan, tetapi jika ingin lebih maka dibolehkan. Anda bisa membayar fidyah berupa uang senilai harga makanan sempurna melalui lembaga terpercaya. Selain mudah dilakukan, juga mudah dan luas penyalurannya. Uang fidyah anda akan disalurkan kepada dhuafa dan korban bencana yang membutuhkan bantuan makanan.
Besaran fidyah menurut ketentuan Baznas sebesar Rp. 45.000
Yuk, Salurkan Fidyah anda dengan cara:
1. Masukan nominal donasi
2. Masukan Data Anda Sebagai Donatur
3. Pilih metode pembayaran dan transfer ke no. rekening yang tertera
4. Klik ” PROSES SEKARANG”
Pengisian Donasi | |
---|---|
|
|