Bulan: Februari 2021
Berwakaf Meski di Waktu Sulit
وَأَنفِقُوا۟ فِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوۤا۟ۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِینَ
“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik“. (QS. Al-Baqarah 195)
Ayat ini seringkali hanya dijadikan dalil haramnya mengonsumsi yang merusak atau membahayakan. Padahal frase ‘Jangan jatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan‘ dikaitkan dengan perintah berinfak sebelumnya. Maka secara korelatif, beribadah harta, khususnya yang sukarela, menghindarkan diri dari kebinasaan harta atau kebangkrutan. Demikian hadits Rasulullah saw mengingatkan akan adanya dua malaikat yang berdoa setiap pagi; untuk yang mengeluarkan harta (dermawan) dan untuk yang menahan harta (bakhil).
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Nabi saw bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Ketika hamba berada di suatu pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah, berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari Muslim)
Tercatat lebih dari 184 kali penyebutan kata ‘infak’ dengan seluruh derivasinya. Namun ayat ini memiliki kekhasan tersendiri, yaitu perintah berinfak di ayat ini, dikaitkan dengan ancaman kebinasaan bagi yang enggan menjalankannya. Terlebih ayat ini merupakan ayat pertama perintah berinfak berdasarkan urutannya dalam mushaf.
Memang terdapat beberapa penafsiran terhadap frase ‘Janganlah menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan’. Mayoritas ulama, menurut Imam Al-Qurtubi, berpendapat bahwa konteks ayat ini berkenaan dengan infak yang dikhawatirkan menyebabkan kefakiran atau kebinasaan. Anggapan yang keliru tentang berinfak ini tentu bertentangan dengan berbagai ayat lain yang justru memerintahkan berinfak menurut kemampuan.
Bahkan Ibnu Abbas ra berkata: “Berinfaklah meskipun hanya dengan satu saham. Jangan sampai ada yang berkata: “Saya tidak punya apa-apa yang bisa saya infakkan“. Justru beberapa sahabat menangis saat tidak ada yang dapat diinfakkan, “Dan tidak ada (pula dosa) atas orang-orang yang datang kepadamu (Muhammad), agar engkau memberi kendaraan kepada mereka, lalu engkau berkata, “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu,” lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena sedih, disebabkan mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan“. (QS. At-Taubah: 92). Karenanya, Imam Hasan Al-Bashri menuturkan, “Ayat ini berbicara tentang larangan bersifat bakhil“.
Justru ujian terberat adalah beribadah harta di saat sulit, atau di saat khawatir menjadi miskin. Keadaan ini hanya ada pada ibadah harta yang bersifat sukarela, seperti wakaf, infak, dan sedekah. Wakaf lebih digalakkan karena berkesinambungan dan berkelanjutan manfaatnya, malah bertambah dan meningkat aset yang dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang.
Wakaf berbeda dengan zakat. Tidak mungkin berzakat di waktu sulit karena ada nishab yang ditetapkan. Demikian juga kewajiban zakat memang hanya dibebankan bagi yang mampu. Sedangkan wakaf bersifat sukarela, sehingga tidak dihitung besar atau kecilnya, banyak atau sedikitnya, serta baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
Oleh karena itu, Al-Qur’an mengapresiasi dua keadaan manusia yang beramal harta secara sukarela; di kala lapang maupun sempit, senang maupun susah, berkemauan maupun tidak berkemauan. Karena ibadah harta yang paling utama justru saat seseorang takut miskin dan berharap kaya. Rasulullah saw bersabda, ketika salah seorang sahabat bertanya tentang infak yang lebih bernilai dan berpahala besar, “Hendaklah engkau berinfak dalam keadaan berat karena khawatir menderita kefakiran, dan engkau sangat mengharapkan kekayaan“. ( HR. Muslim)
Karena bersifat sukarela, maka berwakaf tidak mengenal waktu dan keadaan; kapan saja, berapa saja, dalam keadaan bagaimanapun. Seseorang akan teruji sifat dermawan atau bakhilnya justru dengan ujian ibadah harta yang bersifat sukarela, seperti wakaf, atau infak sedekah yang bersifat umum.
Terlebih akhir ayat menyebut perintah untuk mampu terus bersikap ihsan dalam bab ibadah harta, karena Allah swt sangat mencintai orang-orang yang mampu bersikap ihsan. Ihsan dalam konteks wakaf adalah bagaimana seseorang tetap bersedia berwakaf dengan kepemilikannya yang tidak dibatasi. Saat itulah ia dikategorikan termasuk ‘Muhsinin’.
Penulis: Dr. Atabik Luthfi, MA (Anggota Badan Wakaf Indonesia 2017-2020)
sumber : https://www.bwi.go.id/4232/2019/12/26/berwakaf-meski-di-waktu-sulit/
Wakaf Tak Terbatas 3M: Masjid, Madrasah, Makam
Pada dasarnya wakaf merupakan ibadah yang komprehensif, yaitu memuat aspek hablumminallah dan habluminannas. Di satu sisi, harta yang diwakafkan merupakan wujud kerelaan mengorbankan harta yang dimiliki. Sedangkan di sisi lain, wakaf juga memiliki dimensi sosial ekonomi yang terwujud dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal tersebut, wakaf dapat dikatakan sebagai metode distribusi kekayaan berbasis non-pasar.
Di masa modern ini, khususnya di Indonesia, nampaknya wakaf mengalami penyempitan makna dan tujuan. Wakaf di Indonesia kini identik dengan 3M, yaitu Masjid, Madrasah, dan Makam. Data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (SIWAK Kemenag) menujukkan bahwa sebanyak 72% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan sebagai Masjid dan Mushalla, 14% digunakan untuk sekolah dan pesantren, 4% digunakan untuk lahan pemakaman, serta 8% sisanya untuk berbagai kegiatan sosial lainnya.
Berdasarkan data singkat tersebut, dapat dikatakan bahwa pemanfaatan wakaf di Indonesia kurang memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. Barangkali hanya peruntukan sekolah dan pesantren saja yang akan memberikan dampak jangka panjang. Masjid dan Mushalla yang tidak mampu menjadi pusat-pusat penggerak aktivitas masyarakat, pada akhirnya sekedar menjadi tempat ibadah saja.
Pada dasarnya, pemanfaatan tanah wakaf untuk 3M memang tidak salah. Hal ini disebabkan peruntukan harta wakaf memang disesuaikan dengan kehendak pewaka senyampang tidak bertentangan dengan syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam UU Wakaf No. 41/2004, pasal 22 & 23. Namun demikian, melihat sejarah masa lampau, akan dapat kita temukan bentuk-bentuk wakaf yang menekankan pada aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagai contoh wakaf sumur raumah Usman bin Affan, yang konon terus dirawat oleh pemerintah hingga saat ini menjadi kebun kurma dan hotel berbintang.
Di era pasca kenabian, pemanfaatan aset wakaf juga berkembang sangat pesat. Sebagaimana catatan Ibnu Batutah mengenai wakaf di Damaskus pada tahun 720-an misalnya, di mana wakaf diantaranya digunakan untuk pembiayaan kebutuhan dasar masyarakat dan perbaikan infrastruktur (Yalawae, 2008). Demikian pula pada masa dinasti bani Abbasiyah, Umayyah, hingga dinati Bani Utsmani (Ottoman). Sementara itu, di masa modern ini, pengelolaan wakaf dengan penekanan pada aktivitas sosial-ekonomi juga dapat kita temukan di Malaysia (Mohsin, 2016), Pakistan (Shirazi, 2015), Singapura (Karim, 2007; 2010, Mohsin, 2014), dan Turki (Sabit, 2011). Negara-negara tersebut telah berhasil mengelola aset wakaf sebagai perhotelan, perkantoran, pusat-pusat dagang dan pertokoan, bahkan bank.
Merujuk pada contoh-contoh tersebut di atas, kiranya perlu sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga wakaf untuk menanamkan pemahaman pada masyarakat, bahwa wakaf tak sebatas masjid, madrasah, dan makam saja. Sungguhpun demikian, produktivitas dan kebermanfaatan wakaf memang tak dapat diukur dari aspek ekonomi saja. Selama harta wakaf yang ada dimanfaatkan dengan baik serta tidak ditelantarkan, maka hal tersebut sudah cukup baik. Namun demikian, seyogianya kita kembali merujuk pada praktek-praktek wakaf di masa lalu, yang sukses menjadi instrumen penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Girindra Mega Paksi, Dosen Luar Biasa (DLB) FEB Universitas Brawijaya
Sumber : https://www.bwi.go.id/5800/2021/01/19/wakaf-tak-terbatas-3m-masjid-madrasah-makam/